Walikota Temukan Sawah di Tengah Hutan Lindung Tarakan
TARAKAN- Mendapat laporan terjadinya perambahan di wilayah hutan lindung Kampung Satu, kemarin siang Wali Kota Tarakan H Udin Hianggio bersama staf Dinas Kehutanan, Pertambangan dan Energi (Dishutamben) bersama sejumlah aparat polisi kehutanan (polhut) dan Brimob langsung meninjau lokasi perambahan tersebut. Dan ternyata, di dalam kawasan hutan lindung tersebut memang ditemukan beberapa indikasi yang mengarah kepada perambahan hutan.
Selain ditemukan beberapa titik yang bekas dibakar warga, wali kota juga mendapati beberapa jalan-jalan setapak baru yang dirintis warga dengan cara menebangi pohon. Yang paling menonjol, di tengah-tengah hutan lindung tersebut, wali kota mendapati ada kegiatan warga berupa persawahan. Untuk mencapai lokasi persawahan ini, dari titik Embung Binalatung, rombongan yang diikuti beberapa wartawan media harus berjalan kaki selama satu jam lebih dengan jarak tempuh sekitar 7 kilometer. “Tujuan kami adalah untuk melihat langsung seperti apa kondisi yang ada di lapangan sehingga pemerintah dapat memutuskan langkah-langkah apa yang harus kita ambil,” kata Udin Hianggio kepada wartawan.
Menurut Udin, salah satu langkah yang perlu dilakukan dalam waktu singkat adalah memberikan penyuluhan kepada masyarakat, agar menyadari bahwa kegiatan yang mereka lakukan tersebut melanggar peraturan karena masuk dalam kawasan hutan lindung.
“Nanti tugas Dishutamben dan BPLH yang mensosialisasikan ini kepada warga agar mereka sadar. Sebab ini kalau kita biarkan akan merambat ke lainnya, dan dikhawatirkan hutan lindung kita akan habis. Ini yang tidak kita inginkan,” tegas wali kota. Meski begitu, sambungnya, langkah-langkah yang akan diambil pemerintah harus tetap arif dan bijaksana serta masuk dalam kerangka pembinaan pemerintah.
Sementara itu, kepala Dishutamben Tarakan Budi Setiawan mengatakan, apa yang dilihat langsung oleh wali kota tersebut yaitu kegiatan masyarakat di dalam kawasan hutan lindung, jelas melanggar peraturan. “Ini masuk dalam kawasan hutan lindung. Dan seharusnya memang tidak boleh ada perkebunan di dalam hutan lindung,” kata Budi.
Pasalnya, kawasan hutan lindung yang merupakan kawasan hulu ini masih didominasi daerah rawa dan beberapa bagian didalamnya perlu dipertahankan. Untuk itu, pemerintah kota akan mempertimbangkan hal-hal teknis yang akan dilakukan pemerintah, terutama soal pengamanan.
Diakui Budi, sosialisasi kepada masyarakat memang pernah dilakukan pemerintah kepada warga yang berdomisili di sekitar hutan lindung tersebut. Namun memang belum dilakukan secara tertulis sehingga mereka memahami pentingnya hutan lindung tersebut. “Kalau tindakan tegas bagi mereka yang melakukan tindakan penebangan sudah sering dilakukan, namun kepada warga yang berkebun belum dilakukan sosialisasi agar tidak merambah lagi,” tuturnya.
Lokasi hutan lindung ini, diatur dalam Perda nomor 03 tahun 2006 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tarakan. Lainnya, diatur dalam peraturan menteri pertanian tahun 1979. untuk diketahui, luas hutan lindung yang dilindungi Perda adalah 6.860 meter persegi.(ddq)
Sumber: radar tarakan, Jumat, 18 Juni 2010.
Labels: Penyuluhan, Rangking Empat Perusak Lingkungan, Tarakan