Hasil Lokalatih Rancangan Pembangunan KPH Model
Hasil Lokalatih Rancangan Pembangunan KPH Model:
1. Rancangan Pembangunan KPH Model yang merupakan langkah awal pembangunan wujud riil KPH di tingkat tapak melalui pembangunan KPH Model sebagai bentuk awal (embrio) dari KPH, khususnya di luar P Jawa.
2. Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengamanatkan bahwa pembentukan wilayah pengelolaan hutan dilaksanakan untuk tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dan Unit Pengelolaan. Tujuan pembentukan wilayah pengelolaan hutan tersebut adalah untuk mewujudkan pengelolaan hutan yang efisien dan lestari. Selanjutnya berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan, diatur bahwa pada setiap Unit Pengelolaan Hutan dibentuk institusi pengelola.
3. Dalam Renstra Departemen Kehutanan telah ditetapkan target tahun 2009 antara lain dapat terbentuknya KPH masing-masing 1 (satu) unit di setiap Provinsi.
4. Saat ini ada 6 lokus yang dijadikan model dalam pembentukan KPH: [1]. Nusa Tenggara Barat, [2]. Bali, [3]. Lampung Tengah, [4]. Banjarbaru (P. Laut), [5]. Sintang, dan [6]. Tanatoraja.
5. Hirarki wilayah pengelolaan kehutanan saat ini adalah campur baur antara pengurusan perijinan dan pengelolaan. Pengurusan selama ini wewenang Dinas Kehutanan baik Propinsi atau Kab/Kota sedangkan pengelolaan juga mereka lakukan.
6. Permasalahan administrasi kehutanan saat ini masih lemah dan atau belum adanya kelembagaan pengelolaan hutan di tingkat tapak, sehingga perlu dibentuk kelembagaan yang akan melakukan khusus pengelolaan hutan di lapangan.
7. SDM KPH harus murni dari latar belakang kehutanan, karena SDM inilah diharapkan akan mengelola hutan menjadi lebih baik.
8. Unit pengelolaan dalam KPH meliputi kegiatan Pengukuhan, Tata Hutan, Pemanfaatan, Rehabilitasi, Perlindungan, dan Konservasi.
9. Kebijakan pembangunan KPH terdiri dari 2 tahap: [1]. Pembentukan unit wilayah pengelolaan hutan (KPH), dan [2]. Pembentukan institusi pengelola KPH.
10. Pembentukan unit wilayah pengelolaan hutan meliputi: [1]. Rancang bangun (Gubernur dgn pertimbangan Bupati), [2]. Arahan Menteri, [3]. Pembentukan oleh Gubernur, dan [4]. Penetapan oleh Menteri.
11. Pembentukan institusi pengelola KPH meliputi: [1]. Pengembangan kebijakan pembangunan KPH, [2]. Perencanaan stategik dan operasional pembangunan KPH, [3]. Fasilitasi imlementasi pembanguunan KPH, dan [4]. Pembangunan system pengendalian KPH.
12. Prinsip pembangunan KPH: [1]. Menuju hutan lestari, [2]. Bertahap sesuai dengan pertumbuhan kapasitas, [3]. Berawal dari kondisi riil lapangan, [4] Menghormati keragaman tipologi wilayah, [5] otonomi daerah, [6] sesuai dengan aturan yang berlaku, dan [7]. Manajemen hutan yang dikembangan merupakan bagian rencana pembangunan daerah dan nasional.
13. Penetapan KPH dapat dilakukan satu atau lebih fungsi hutan, lintas wilayah administrasi pemerintahan dan atau dalam satu wilayah administrasi.
14. Luas satu KPH ditetapkan dengan memperhatikan efisiensi dan efektifitas pengelolaan hutan dalam satu wilayah DAS atau satu kesatuan wilayah ekosistem.
15. Keberadaan suatu KPH tidak dipengaruhi oleh perubahan RTRWP maupun RTRWK.
16. Penetapan KPH selambat-lambatnya 2 tahun sejak tanggal diberlakukiannya PP.
17. Sebagai pelaksana pengelolaan hutan kepala KPK bertanggungjawab atas: [1]. Pelaksanaan tata hutan, [2]. Penyusunan rencana pengelolaan hutan, dan [3]. Penyelenggaraan pengelolaan hutan.
18. Kewajiban kepala KPH: [1]. Menjabarkan kebijakan nasional, propinsi, kab/kota untuk diimplementasikan di lapangan, [2]. Melaksanakan kegiatan pengelolaan hutan mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan serta pengendalian, [3]. Melaksanakan pemantauan dan penilaian atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan hutan, dan [4]. Membuka peluang investasi.
19. Penguatan kapasitas organisasi KPH, pemerintah, pemprop, dan pemkab/kota akan membiayai inisiasi pembangunan KPH dan infrastrukturnya seperti lembaga diklat, sertifikat SDM, pengelolaan konflik, keamanan hutan, pemberantasan illegal logging, dengan dana APBN dan APBD.
20. Penilaian kinerja KPH dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga independent yang ditunjuk.
21. Menteri akan menetapkan criteria dan indicator serta system penilaian kinerja KPH tahunan dan lima tahunan.
22. KKPH akan memberikan pertimbangan ijin yang diberikan oleh Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota, tentang (Pasal 50 – 56): [1]. Izin usaha pemanfaatan kawasan, [2]. Izin usaha jasa lingkungan, [3]. Izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu pada hutan alam, [4]. Izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu pada hutan tanaman, [5]. Izin pemungutan hasil hutan kayu, dan [6]. Izin usaha pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan alam dan hutan tanaman.
Labels: KPH
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home