Kebijakan Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM)
KEBIJAKAN
PENGELOLAAN HUTAN BERSAMA MASYARAKAT
(PHBM)
I. LATAR BELAKANG
Hutan merupakan kekayaan alam yang dianugerahkan Tuhan kepada manusia untuk sumber kehidupan. Sebagai manifestasi rasa syukur atas anugrah Tuhan YME ini, setiap manusia berkewajiban untum memanfaatkan hutan secara optimal dan menjaga kelestariannya.
Namun dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir ini sumberdaya alam kususnya hutan di Indonesia telah mengalami degradasi yang luar biasa karena berbagai sebab. Sebagai contoh, hutan negara dengan luas total ± 120,3 juta hektar mengalami kerusakan dengan laju kerusakan sebesar 2,8 juta hektar per tahun.
Degradsi hutan (di ikuti penurunan kualitas lingkungan) tersebut disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain akibat dari pengolahan hutan yang tidak tepat, pembukaan hutan dalam skala besar untuk pembangunan di luar kehutanan, perambahan, penjarahan dan kebakaran.
Degradasi hutan oleh perbuatan manusia yang paling sulit untuk dikendalikan adalah penebangan liar (illegal logging). Akibat dari tindakan ini terancamnya kelestarian sumberdaya alam hayati dan ekosistem, menurunnya kualitas lingkungan hidup serta berkurangnya penerimaan negara dari sektor kehutanan.
Terdapat sebuah asumsi bahwa ; ”manusia miskin justru akan terus memiskinkan lingkungannya”. Bertitik tolak dari asumsi ini dapat diambil sebuah pemahaman bahwa, faktor rendahnya tingkat ekonomi masyarakat merupakan hal yang berpengaruh pada faktor rendahnya tingkat kepedulian masyarakat terhadap kelestarian alam (kususnya hutan).
Disisi lainnya upaya rehabilitasi hutan dan lahan yang telah dilaksanakan selama ini hasilnya ternyata kurang menggembirakan. Salah satu faktor penyebabnya adalah karena kebijakan operasional masa lalu bersandar pada inisiatif pemerintah, berorientasi pada kegiatan tanam menanam, sehingga proses partisipatif kurang dipertimbangkan (Ditjen RLPS, 2003).
Berdasarkan hal tersebut diatas, maka kebijakan Departemen Kehutanan dalam mencegah degradasi hutan serta melakukan rehabilitasi hutan dan lahan adalah menerapkan kegiatan pengelolaan hutan berbasiskan masyarakat (Community Based Forest Resource Management), dimana masyarakat adalah sebagai pelaku ataupun mitra pemerintah dalam kegiatan pengelolaan hutan. Kegiatan ini disebut Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM)
II. KEBIJAKAN PHBM
Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan, tentang kegiatan Social Forestry dimaksudkan untuk mewujudkan kelestarian sumberdaya hutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat setempat di dalam dan atau sekitar hutan.
Peraturan Menteri kehutanan No. P.01/Menhut-II/2004 disebutkan bahwa pemanfaatan sumberdaya hutan oleh masyarakat adalah kegiatan pengelolaan hutan secara utuh yang dilakukan masyarakat setempat, dalam rangka mewujudkan hutan yang lestari dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melalui sistem pengelolaan hutan berbasi masyarakat setempat. Sistem pengelolaah hutan berbasis masyarakat setempat ini kemudian disebut sebagai sebagai Social Forestry. (Pasal 3)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.6 Tahun 2007, tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, serta pemanfaatan hutan. Pada pasal 84 disebutkan ; pemberdayaan masyarakat setempat dapat dilakukan melalui
a. Hutan desa
b. Hutan kemasyarakatan
c. Kemitraan
a. Hutan Desa
hutan desa yang dimaksud dapat diberikan kepada hutan lindung dan hutan produksi. Pemberdayaan masyarakat setempat melalui hutan desa dilakukan dengan memberikan hak pengelolaan kepada lembaga desa, meliputi ; kegiatan tata areal, penyusunan rencana pengelolaan areal, pemanfaatan hutan serta rehabilitasi dan perlindungan hutan desa.
Pemanfaatan hutan desa sebagaimana dimaksud berada pada :
a. hutan lindung ; meliputi kegiatan pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan, pemungutan hasil hutan bukan kayu.
b. Hutan produksi ; meliputi kegiatan pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu.
Pemberian hak pengelolaan hutan desa ini bukan merupakan hak kepemilikan atas kawasan hutan dan dilarang memindahtangankan serta mengubah status kawasan hutan.
b. Hutan Kemasyarakatan
yang dimaksud dalam hutan kemasyarakatan dapat diberikan pada :
1. hutan konservasi, kecuali cagar alam dan zona inti taman nasional
2. hutan lindung’
3. hutan produksi.
Pemberdayaan masyarakat melalui hutan kemasyarakatan dapat dilakukan melalui pemberian izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan.
Untuk kawasan hutan lindung, meliputi kegiatan pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu.
Pemerintah (provinsi, kab/kota) memberikan fasilitas meliputi pengembangan kelembagaan, usaha, bimbingan teknologi, pendidikan dan latihan, akses terhadap pasar dan pembinaan serta pengendalian.
c. Kemitraan
kemitraan dapat dilakukan dalam hal :
a. kawasan hutan yang telah diberikan izin pemanfaatan hutan
b. kawasan hutan yang ber telah diberikan hak pengelolaan hutan kepada badan usaha milik negara.
Kemitraan tersebut berdasarkan kesepakatan antara pemegang izin usaha pemanfaatan hutan dengan masyarakat setempat. Kesepakatan ini tidak mengubah kewenangan dari pemegang izin usaha pemanfaatan hutan.
III. Ruang Lingkup PHBM
Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) ditempuh dalam rangka meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat setempat dalam pemanfaatan sumber daya hutan.
Dalam PHBM masyarakat dilibatkan secara aktif pada pengelolaan hutan baik itu dalam hal perencanaan maupun pelaksanaan kegiatan kehutanan.
Ø Masyarakat setempat yang dimaksud adalah masyarakat yang tinggal di dalam dan atau sekitar hutan yang merupakan kesatuan komunitas sosial didasarkan pada mata pencaharian yang bergantung pada hutan, kesejarahan, keterikatan tempat tinggal seta pengaturan tata tertib kehidupan bersama dalam wadah kelembagaan.
Ø Sumberdaya hutan yang dimaksud dalam PHBM ini meliputi sumberdaya hutan pada kawasan hutan negara dan atau hutan hak.
1. Ruang lingkup kegiatan PHBM berdasar penggunaan kawasan hutan.
v Didalam Kawasan, meliputi ; pengembangan agroforestri, pengamanan hutan memalalui pola berbagi hak, kewajiban dan tanggung jawab, tambang galian, wisata, pengembangan flora & fauna, pemanfaatan sumber air.
v Diluar Kawasan, meliputi ; Pembinaan masyarakat desa hutan (pemberdayaan kelompok tani, pemberdayaan kelembagaan hutan, pengembangan ekonomi kerakyatan) & Perbaikan Biofisik Desa Hutan (pengembangan hutan rakyat, bantuan sarana-prasarana desa)
2. Ruang lingkup kegiatan PHBM berdasar objek kegiatan.
v Usaha produktif berbasis lahan, meliputi ; agroforestry, sivofishery, silvopastural, agrosilvopastural.
v Usaha produktif bukan lahan, meliputi ; pengelolaan (wisata, tambang galian, sumber mata air), pengembangan peternakan, industri pengelolaan hasil hutan (industri kecil / home industry).
3. Rambu-rambu dalam kegiatan PHBM.
Lingkup kegiatan PHBM ini dibatasi dengan rambu-rambu dalam penyelenggaraannya sebagai berikut :
1. Tidak mengubah status dan fungsi kawasan hutan.
2. Tidak memberikan hak kepemilikan atas kawasan hutan, kecuali hak pemanfaatan sumberdaya hutan.
3. Tidak parsial, tetapi pengelolaan hutan yang dilaksanakan secara utuh.
IV. PRINSIP DASAR PHBM
Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat dalam bentuk Social Forestry ini dilaksanakan berdasarkan pengelolaan hutan berbasis pemberdayaan masyarakat dengan memperhatikan prinsip-prinsip ; manfaat dan lestari, swadaya, kebersamaan dan kemitraan, keterpaduan antar sektor, bertahap, berkelanjutan, spesifik lokal dan adaptif.
Prinsip-prinsip dasar PHBM meliputi :
1. Keadilan dan demokratis.
Pengembangan PHBM perlu dilaksanakan melalui pola usaha bersama dan penumbuhan kemitraan secara sinergis antar para pihak dalam rangka memberdayakan usaha kecil, menengah, dan koperasi, dalam rangka kesetaraan, saling ketergantungan dan menguntungkan
2. Keterbukaan dan kebersamaan.
Pengembangan PHBM dilaksanakan sebagai pengejewantahan peran serta masyarakat dalam pembangunan sistem pengelolaan sumberdaya hutan yang dikelola secara terbuka dan transparan, serta tanggap terhadap aspirasi para pihak.
3. Pembelajaran bersama & saling memahami.
4. Pemberdayaan ekonomi kerakyatan.
Pengembangan PHBM diarahkan dalam rangka mendorong penguatan ekonomi kerakyatan
5. Kerjasama kelembagaan
PHBM harus dilaksanakan dengan mensinergiskan berbagai sektor secara terpadu dengan memperhatikan berbagai dukungan dan kepentingan lokal, regional dan nasional.
6. Perencanaan partisipatif.
7. Kesederhanaan sistem dan prosedur.
Pengembangan PHBM dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
8. Pemerintah sebagai fasilitator.
Pengembangan PHBM dilaksanakan sesuai kemampuan masyarakat, melalui penumbuh-kembang keswadayaan. Bantuan, bimbingan dan dukungan yang diberikan harus menjadi stimulan yang mampu menumbuhkan keswadayaan dan keberdayaan, bukan mengukuhkan ketergantungan masyarakat terhadap pihak luar
9. Kesesuaian pengelolaan dengan karakteristik wilayah dan keanekaragaman sosial.
Pengembangan PHBM dilaksanakan sesuai dengan karakteristik sumberdaya, sosial dan budaya setempat
V. Tujuan dan Sasaran PHBM
Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat pada intinya merupakan upaya untuk mewujudkan kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat. Adapun tujuan nya antara lain meliputi :
1. Mewujudkan kelestarian dan keberlanjutan fungsi hutan.
2. Meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat (dan pemerintah daerah) setempat dalam pemanfaatan sumber daya hutan.
3. Peningkatan manfaat hutan
4. Distribusi manfaat sumber daya hutan yang berkeadilan.
Sasaran PHBM merupakan suatu rangkaian kegiatan yang meliputi pengaturan tugas dan fungsi serta tanggung jawab pemerintah nasional, propinsi, pemerintah kabupaten/kota dan masyarakat dalam suatu sistem pengelolaan hutan oleh pemerintah bersama masyarakat (atau oleh masyarakat dengan fasilitasi pemerintah) secara lestari untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama masyarakat setempat (yang tinggal di dalam dan atau di luar kawasan hutan).
VI. Rencana dan Strategi PHBM
1. Rencana PHBM
Pengelolaan atau manajemen dapat diterjemahkan sebagai aktivitas pendayagunaan sumberdaya manusia dan materiil dalam suatu kerjasama organisasional melalui proses perencanaan, pengorganisasian, dan pengawasan untuk mencapai tujuan organisasi secara efektif dan efisien.
Perencanaan sebagai fungsi utama dalam suatu manajemen merupakan dasar, landasan atau titik tolak dalam melaksanakan tindakan-tindakan administratif, sehingga dalam perencanaan inilah dirumuskan dan ditetapkan aktivitas-aktivitas administrasi atau manajemen.
Dalam perencanaan terkandung, pertama, menentukan tujuan-tujuan (objektives) atau sasaran-sasaran (goals) , kedua ; pendayagunaan sumber-sumber daya manusia dan material (human & material resources) serta waktu (time).
Pelaksanaan PHBM didasarkan pada Rencana Pengembangan Sosial Forestry yang disusun oleh Pusat, yang kemudian dijabarkan oleh Pemerintah daerah.
Perencanaan PHBM dapat dibedakan berdasarkan jangka waktu dan tujuan ke dalam :
I. Rencana jangka Panjang
Rencana Jangka Panjang merupakan perencanaan pembangunan kehutanan khusus dibidang PHBM yang ditetapkan Instansi terkait.
Rencana Jangka panjang bersifat indikatif misalnya Rencana Pengelolaan Terpadu yang meliputi output berupa arahan umum penggunaan lahan, urutan prioritas penanganan masalah serta pengembangan sosial ekonomi.
II. Rencana Jangka pendek (Tahunan)
Rencana Tahunan PHBM (RT-PHBM) adalah rencana yang merupakan penjabaran dari rencana jangka panjang untuk diadopsi dan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing wilayah berdasarkan usulan dari masyarakat.
Rencana Tahunan PHBM (RT-PHBM) disusun berdasarkan kondisi, potensi, kebutuhan masyarakat serta kelestarian sumberdaya hutan dan lahan dengan tetap memperhatikan rambu-rambu dan prinsip PHBM .
RT-PHBM disusun secara partisipatif oleh masyarakat dengan didampingi oleh Fasilitator Lapangan dan atau Metafasilitator dengan melibatkan pihak terkait. Penyusunan RT- PHBM berdasarkan metode analisis, kriteria, standard dan indikator yang telah disepakati bersama oleh masyarakat dan pengambil keputusan di daerah serta sesuai dengan peraturan yang berlaku.
VII. Rencana Operasional.
Rencana Operasional merupakan penjabaran dan rencana detail dari setiap sasaran kegiatan sebagaimana yang tercantum didalam Bab/sub bab dari RT-PHBM. Yang materinya berisi kegiatan PHBM.
Dalam RO tertuang secara detai langkah-langkah apa yang akan diambil untuk menunjang kegiatan
2. Strategi PHBM
Pengembangan PHBM dilaksanakan melalui strategi pokok sebagai berikut ;
1. kelola kawasan, merupakan rangkaian kegiatan prakondisi yang dilakukan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumberdaya hutan.
2. kelola kelembagaan, merupakan rangkaian upaya dalam rangka optimalisasi pelaksanaan kegiatan melalui penguatan organisasi, penetapan aturan dan peningkatan kapasitas sumberdaya manusia.
3. kelola usaha, merupakan rangkaian kegiatan yang mendukung tumbuh dan berkembangnya usaha di areal kerja melalui kemitraan dengan perimbangan hak dan tanggung jawab.
VIII. PENUTUP
Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) merupakan upaya dalam membangun kerjasama sinergis antara masyarakat dan pemerintah dalam mengelolala sumberdaya hutan.
Diharapkan dari pola pengelolaan ini, masyarakat tidak lagi merasa sebagai obyek dalam pengelolaan sumberdaya hutan. Untuk itu perlu selalu dibangun komitmen, kepercayaan dan kejujuran antar pihak sebagai kunci keberhasilan pelaksanaan kegiatan.
Pada akhirnya akan tercapai maksud dan tujuan model Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat, yaitu terwujudnya kelestarian dan keberlanjutan fungsi hutan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.
- - o O o - -
PENGELOLAAN HUTAN BERSAMA MASYARAKAT
(PHBM)
I. LATAR BELAKANG
Hutan merupakan kekayaan alam yang dianugerahkan Tuhan kepada manusia untuk sumber kehidupan. Sebagai manifestasi rasa syukur atas anugrah Tuhan YME ini, setiap manusia berkewajiban untum memanfaatkan hutan secara optimal dan menjaga kelestariannya.
Namun dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir ini sumberdaya alam kususnya hutan di Indonesia telah mengalami degradasi yang luar biasa karena berbagai sebab. Sebagai contoh, hutan negara dengan luas total ± 120,3 juta hektar mengalami kerusakan dengan laju kerusakan sebesar 2,8 juta hektar per tahun.
Degradsi hutan (di ikuti penurunan kualitas lingkungan) tersebut disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain akibat dari pengolahan hutan yang tidak tepat, pembukaan hutan dalam skala besar untuk pembangunan di luar kehutanan, perambahan, penjarahan dan kebakaran.
Degradasi hutan oleh perbuatan manusia yang paling sulit untuk dikendalikan adalah penebangan liar (illegal logging). Akibat dari tindakan ini terancamnya kelestarian sumberdaya alam hayati dan ekosistem, menurunnya kualitas lingkungan hidup serta berkurangnya penerimaan negara dari sektor kehutanan.
Terdapat sebuah asumsi bahwa ; ”manusia miskin justru akan terus memiskinkan lingkungannya”. Bertitik tolak dari asumsi ini dapat diambil sebuah pemahaman bahwa, faktor rendahnya tingkat ekonomi masyarakat merupakan hal yang berpengaruh pada faktor rendahnya tingkat kepedulian masyarakat terhadap kelestarian alam (kususnya hutan).
Disisi lainnya upaya rehabilitasi hutan dan lahan yang telah dilaksanakan selama ini hasilnya ternyata kurang menggembirakan. Salah satu faktor penyebabnya adalah karena kebijakan operasional masa lalu bersandar pada inisiatif pemerintah, berorientasi pada kegiatan tanam menanam, sehingga proses partisipatif kurang dipertimbangkan (Ditjen RLPS, 2003).
Berdasarkan hal tersebut diatas, maka kebijakan Departemen Kehutanan dalam mencegah degradasi hutan serta melakukan rehabilitasi hutan dan lahan adalah menerapkan kegiatan pengelolaan hutan berbasiskan masyarakat (Community Based Forest Resource Management), dimana masyarakat adalah sebagai pelaku ataupun mitra pemerintah dalam kegiatan pengelolaan hutan. Kegiatan ini disebut Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM)
II. KEBIJAKAN PHBM
Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan, tentang kegiatan Social Forestry dimaksudkan untuk mewujudkan kelestarian sumberdaya hutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat setempat di dalam dan atau sekitar hutan.
Peraturan Menteri kehutanan No. P.01/Menhut-II/2004 disebutkan bahwa pemanfaatan sumberdaya hutan oleh masyarakat adalah kegiatan pengelolaan hutan secara utuh yang dilakukan masyarakat setempat, dalam rangka mewujudkan hutan yang lestari dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melalui sistem pengelolaan hutan berbasi masyarakat setempat. Sistem pengelolaah hutan berbasis masyarakat setempat ini kemudian disebut sebagai sebagai Social Forestry. (Pasal 3)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.6 Tahun 2007, tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, serta pemanfaatan hutan. Pada pasal 84 disebutkan ; pemberdayaan masyarakat setempat dapat dilakukan melalui
a. Hutan desa
b. Hutan kemasyarakatan
c. Kemitraan
a. Hutan Desa
hutan desa yang dimaksud dapat diberikan kepada hutan lindung dan hutan produksi. Pemberdayaan masyarakat setempat melalui hutan desa dilakukan dengan memberikan hak pengelolaan kepada lembaga desa, meliputi ; kegiatan tata areal, penyusunan rencana pengelolaan areal, pemanfaatan hutan serta rehabilitasi dan perlindungan hutan desa.
Pemanfaatan hutan desa sebagaimana dimaksud berada pada :
a. hutan lindung ; meliputi kegiatan pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan, pemungutan hasil hutan bukan kayu.
b. Hutan produksi ; meliputi kegiatan pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu.
Pemberian hak pengelolaan hutan desa ini bukan merupakan hak kepemilikan atas kawasan hutan dan dilarang memindahtangankan serta mengubah status kawasan hutan.
b. Hutan Kemasyarakatan
yang dimaksud dalam hutan kemasyarakatan dapat diberikan pada :
1. hutan konservasi, kecuali cagar alam dan zona inti taman nasional
2. hutan lindung’
3. hutan produksi.
Pemberdayaan masyarakat melalui hutan kemasyarakatan dapat dilakukan melalui pemberian izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan.
Untuk kawasan hutan lindung, meliputi kegiatan pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu.
Pemerintah (provinsi, kab/kota) memberikan fasilitas meliputi pengembangan kelembagaan, usaha, bimbingan teknologi, pendidikan dan latihan, akses terhadap pasar dan pembinaan serta pengendalian.
c. Kemitraan
kemitraan dapat dilakukan dalam hal :
a. kawasan hutan yang telah diberikan izin pemanfaatan hutan
b. kawasan hutan yang ber telah diberikan hak pengelolaan hutan kepada badan usaha milik negara.
Kemitraan tersebut berdasarkan kesepakatan antara pemegang izin usaha pemanfaatan hutan dengan masyarakat setempat. Kesepakatan ini tidak mengubah kewenangan dari pemegang izin usaha pemanfaatan hutan.
III. Ruang Lingkup PHBM
Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) ditempuh dalam rangka meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat setempat dalam pemanfaatan sumber daya hutan.
Dalam PHBM masyarakat dilibatkan secara aktif pada pengelolaan hutan baik itu dalam hal perencanaan maupun pelaksanaan kegiatan kehutanan.
Ø Masyarakat setempat yang dimaksud adalah masyarakat yang tinggal di dalam dan atau sekitar hutan yang merupakan kesatuan komunitas sosial didasarkan pada mata pencaharian yang bergantung pada hutan, kesejarahan, keterikatan tempat tinggal seta pengaturan tata tertib kehidupan bersama dalam wadah kelembagaan.
Ø Sumberdaya hutan yang dimaksud dalam PHBM ini meliputi sumberdaya hutan pada kawasan hutan negara dan atau hutan hak.
1. Ruang lingkup kegiatan PHBM berdasar penggunaan kawasan hutan.
v Didalam Kawasan, meliputi ; pengembangan agroforestri, pengamanan hutan memalalui pola berbagi hak, kewajiban dan tanggung jawab, tambang galian, wisata, pengembangan flora & fauna, pemanfaatan sumber air.
v Diluar Kawasan, meliputi ; Pembinaan masyarakat desa hutan (pemberdayaan kelompok tani, pemberdayaan kelembagaan hutan, pengembangan ekonomi kerakyatan) & Perbaikan Biofisik Desa Hutan (pengembangan hutan rakyat, bantuan sarana-prasarana desa)
2. Ruang lingkup kegiatan PHBM berdasar objek kegiatan.
v Usaha produktif berbasis lahan, meliputi ; agroforestry, sivofishery, silvopastural, agrosilvopastural.
v Usaha produktif bukan lahan, meliputi ; pengelolaan (wisata, tambang galian, sumber mata air), pengembangan peternakan, industri pengelolaan hasil hutan (industri kecil / home industry).
3. Rambu-rambu dalam kegiatan PHBM.
Lingkup kegiatan PHBM ini dibatasi dengan rambu-rambu dalam penyelenggaraannya sebagai berikut :
1. Tidak mengubah status dan fungsi kawasan hutan.
2. Tidak memberikan hak kepemilikan atas kawasan hutan, kecuali hak pemanfaatan sumberdaya hutan.
3. Tidak parsial, tetapi pengelolaan hutan yang dilaksanakan secara utuh.
IV. PRINSIP DASAR PHBM
Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat dalam bentuk Social Forestry ini dilaksanakan berdasarkan pengelolaan hutan berbasis pemberdayaan masyarakat dengan memperhatikan prinsip-prinsip ; manfaat dan lestari, swadaya, kebersamaan dan kemitraan, keterpaduan antar sektor, bertahap, berkelanjutan, spesifik lokal dan adaptif.
Prinsip-prinsip dasar PHBM meliputi :
1. Keadilan dan demokratis.
Pengembangan PHBM perlu dilaksanakan melalui pola usaha bersama dan penumbuhan kemitraan secara sinergis antar para pihak dalam rangka memberdayakan usaha kecil, menengah, dan koperasi, dalam rangka kesetaraan, saling ketergantungan dan menguntungkan
2. Keterbukaan dan kebersamaan.
Pengembangan PHBM dilaksanakan sebagai pengejewantahan peran serta masyarakat dalam pembangunan sistem pengelolaan sumberdaya hutan yang dikelola secara terbuka dan transparan, serta tanggap terhadap aspirasi para pihak.
3. Pembelajaran bersama & saling memahami.
4. Pemberdayaan ekonomi kerakyatan.
Pengembangan PHBM diarahkan dalam rangka mendorong penguatan ekonomi kerakyatan
5. Kerjasama kelembagaan
PHBM harus dilaksanakan dengan mensinergiskan berbagai sektor secara terpadu dengan memperhatikan berbagai dukungan dan kepentingan lokal, regional dan nasional.
6. Perencanaan partisipatif.
7. Kesederhanaan sistem dan prosedur.
Pengembangan PHBM dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
8. Pemerintah sebagai fasilitator.
Pengembangan PHBM dilaksanakan sesuai kemampuan masyarakat, melalui penumbuh-kembang keswadayaan. Bantuan, bimbingan dan dukungan yang diberikan harus menjadi stimulan yang mampu menumbuhkan keswadayaan dan keberdayaan, bukan mengukuhkan ketergantungan masyarakat terhadap pihak luar
9. Kesesuaian pengelolaan dengan karakteristik wilayah dan keanekaragaman sosial.
Pengembangan PHBM dilaksanakan sesuai dengan karakteristik sumberdaya, sosial dan budaya setempat
V. Tujuan dan Sasaran PHBM
Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat pada intinya merupakan upaya untuk mewujudkan kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat. Adapun tujuan nya antara lain meliputi :
1. Mewujudkan kelestarian dan keberlanjutan fungsi hutan.
2. Meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat (dan pemerintah daerah) setempat dalam pemanfaatan sumber daya hutan.
3. Peningkatan manfaat hutan
4. Distribusi manfaat sumber daya hutan yang berkeadilan.
Sasaran PHBM merupakan suatu rangkaian kegiatan yang meliputi pengaturan tugas dan fungsi serta tanggung jawab pemerintah nasional, propinsi, pemerintah kabupaten/kota dan masyarakat dalam suatu sistem pengelolaan hutan oleh pemerintah bersama masyarakat (atau oleh masyarakat dengan fasilitasi pemerintah) secara lestari untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama masyarakat setempat (yang tinggal di dalam dan atau di luar kawasan hutan).
VI. Rencana dan Strategi PHBM
1. Rencana PHBM
Pengelolaan atau manajemen dapat diterjemahkan sebagai aktivitas pendayagunaan sumberdaya manusia dan materiil dalam suatu kerjasama organisasional melalui proses perencanaan, pengorganisasian, dan pengawasan untuk mencapai tujuan organisasi secara efektif dan efisien.
Perencanaan sebagai fungsi utama dalam suatu manajemen merupakan dasar, landasan atau titik tolak dalam melaksanakan tindakan-tindakan administratif, sehingga dalam perencanaan inilah dirumuskan dan ditetapkan aktivitas-aktivitas administrasi atau manajemen.
Dalam perencanaan terkandung, pertama, menentukan tujuan-tujuan (objektives) atau sasaran-sasaran (goals) , kedua ; pendayagunaan sumber-sumber daya manusia dan material (human & material resources) serta waktu (time).
Pelaksanaan PHBM didasarkan pada Rencana Pengembangan Sosial Forestry yang disusun oleh Pusat, yang kemudian dijabarkan oleh Pemerintah daerah.
Perencanaan PHBM dapat dibedakan berdasarkan jangka waktu dan tujuan ke dalam :
I. Rencana jangka Panjang
Rencana Jangka Panjang merupakan perencanaan pembangunan kehutanan khusus dibidang PHBM yang ditetapkan Instansi terkait.
Rencana Jangka panjang bersifat indikatif misalnya Rencana Pengelolaan Terpadu yang meliputi output berupa arahan umum penggunaan lahan, urutan prioritas penanganan masalah serta pengembangan sosial ekonomi.
II. Rencana Jangka pendek (Tahunan)
Rencana Tahunan PHBM (RT-PHBM) adalah rencana yang merupakan penjabaran dari rencana jangka panjang untuk diadopsi dan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing wilayah berdasarkan usulan dari masyarakat.
Rencana Tahunan PHBM (RT-PHBM) disusun berdasarkan kondisi, potensi, kebutuhan masyarakat serta kelestarian sumberdaya hutan dan lahan dengan tetap memperhatikan rambu-rambu dan prinsip PHBM .
RT-PHBM disusun secara partisipatif oleh masyarakat dengan didampingi oleh Fasilitator Lapangan dan atau Metafasilitator dengan melibatkan pihak terkait. Penyusunan RT- PHBM berdasarkan metode analisis, kriteria, standard dan indikator yang telah disepakati bersama oleh masyarakat dan pengambil keputusan di daerah serta sesuai dengan peraturan yang berlaku.
VII. Rencana Operasional.
Rencana Operasional merupakan penjabaran dan rencana detail dari setiap sasaran kegiatan sebagaimana yang tercantum didalam Bab/sub bab dari RT-PHBM. Yang materinya berisi kegiatan PHBM.
Dalam RO tertuang secara detai langkah-langkah apa yang akan diambil untuk menunjang kegiatan
2. Strategi PHBM
Pengembangan PHBM dilaksanakan melalui strategi pokok sebagai berikut ;
1. kelola kawasan, merupakan rangkaian kegiatan prakondisi yang dilakukan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumberdaya hutan.
2. kelola kelembagaan, merupakan rangkaian upaya dalam rangka optimalisasi pelaksanaan kegiatan melalui penguatan organisasi, penetapan aturan dan peningkatan kapasitas sumberdaya manusia.
3. kelola usaha, merupakan rangkaian kegiatan yang mendukung tumbuh dan berkembangnya usaha di areal kerja melalui kemitraan dengan perimbangan hak dan tanggung jawab.
VIII. PENUTUP
Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) merupakan upaya dalam membangun kerjasama sinergis antara masyarakat dan pemerintah dalam mengelolala sumberdaya hutan.
Diharapkan dari pola pengelolaan ini, masyarakat tidak lagi merasa sebagai obyek dalam pengelolaan sumberdaya hutan. Untuk itu perlu selalu dibangun komitmen, kepercayaan dan kejujuran antar pihak sebagai kunci keberhasilan pelaksanaan kegiatan.
Pada akhirnya akan tercapai maksud dan tujuan model Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat, yaitu terwujudnya kelestarian dan keberlanjutan fungsi hutan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.
- - o O o - -
Labels: PHBM
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home