Tarakan Calon Kuat Jadi Proyek Percontohan KPH
Berita TARAKAN
Kamis, 30 Agustus 2007Tarakan Calon Kuat Jadi Proyek Percontohan KPHTARAKAN-Tarakan menjadi calon kuat untuk ditetapkan menjadi proyek percontohan program Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Terpadu. Hal ini tergambar dari respon positif yang diberikan oleh pihak Departemen Kehutanan dan Perkebunan (Dephutbun) ketika pihak Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Tarakan melakukan langkah koordinasi pada tanggal 13 Agustus lalu. Kepala Dishutbun Tarakan, Ir Budi Setiawan mengatakan inti dari langkah yang dilakukannya tersebut adalah menginformasikan sekaligus berusaha mencari informasi yang lengkap untuk menyusun program tersebut.
“Kegiatan ini akan dipadukan dengan kegiatan sejenis dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) di Samarinda. Termasuk didalamnya adalah pendanaan program KPH ini,” ujarnya.
Secara ringkas, program ini dapat menyebabkan luasan hutan lindung yang ada di Tarakan saat ini bertambah besar atapun sebaliknya dikarenakan adanya pemanfaatan daerah-daerah hutan lindung sesuai dengan kondisi lahan yang ada. Namun, secara gamblang program ini bertujuan untuk mengembangkan potensi hutan lindung sebagai kawasan wisata, bercocok tanam ataupun kawasan konservasi seutuhnya. Untuk diketahui, saat ini diperkirakan kawasan terbuka pada hutan lindung (2400 hektare) di Tarakan mencapai 50 persen.
“Salah satunya yang kita perhatikan adalah kawasan terbuka yang ada di hutan lindung yang kemungkinan akan kita manfaatkan untuk areal bercocok tanam atau lainnya,” ujar Budi kepada Radar Tarakan, Senin (27/08).
Disebutkannya, pentingnya program ini bagi Tarakan sendiri adalah untuk mengoptimalkan fungsi kawasan hutan dan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan guna menjaga stabilitas kondisi lahan di Tarakan seluruhnya. Dirinya mengakui saat ini pihaknya tengah melakukan upaya sosialisasi kepada seluruh stakeholders mengenai program KPH.
“Proyek percontohan ini mungkin satu-satunya yang mewakili Kalimantan Timur (Kaltim),” jelasnya.
Ditambahkannya, kegiatan ini akan menjalani masa optimalisasi pada tahun 2009 mendatang. Dalam hal ini, program KPH dan kawasan-kawasan pemanfaatan hutan lindung yang ada akan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan (SK Menhutbun). (ndy_radartarakan)
Labels: KPH
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home