BLOGGER TARAKAN KOMUNITAS
Poliagro Tarakan Kalimantan Timur ~ agrokaltim.blogspot.com Poliagro Tarakan Kalimantan Timur ~ agrokaltim.blogspot.com Poliagro Tarakan Kalimantan Timur ~ agrokaltim.blogspot.com Poliagro Tarakan Kalimantan Timur ~ agrokaltim.blogspot.com
Poliagro Tarakan Kalimantan Timur ~ agrokaltim.blogspot.com Poliagro Tarakan Kalimantan Timur ~ agrokaltim.blogspot.com Poliagro Tarakan Kalimantan Timur ~ agrokaltim.blogspot.com Poliagro Tarakan Kalimantan Timur ~ agrokaltim.blogspot.com

Monday, May 28, 2007

Lowongan di TELADAN PRIMA GROUP

Ada berita bagus buat yg belum kerja dr K Agus Heryanto (2), untuk informasi yg lebih lengkap bisa hubungi Pak Parjo (08125576274) atau kampus Poliagro.
Lowongan kerja di perusahaan Perkebunan PT. Teladan Prima Group

Labels:

Wednesday, May 23, 2007

Sutayib ~ Anggota Alumni Poliagro di Dishutbun Tarakan


Sutayib [6] 1991
Pekerjaan: Direktur Perusahaan di Kota Tarakan
Email: poliagro.tarakan@gmail.com
Telp:08125570500

Labels:

Monday, May 21, 2007

Kebijakan Pengelolaan Lingkungan

Pengelolaan jasa lingkungan perlu disinergikan antara pemakai jasa lingkungan dan pengelola lingkungan. Jasa lingkungan dapat berupa air PDAM, Ekowisata, Keragaman Hayati dan lain-lain....
selengkapnya bisa download disini:

Labels:

Saturday, May 19, 2007

Satrie ~ Anggota Alumni Poliagro di Dishutbun Tarakan


Satrie [5] 1998
Pekerjaan : POLHUT - Dishutbun Kota Tarakan
Email : dishutbun_trk@yahoo.co.id
Telp. 085247045778

Labels:

M.Fuad ~ Anggota Alumni Poliagro di Dishutbun Tarakan


M.Fuad Juliansyah [3] 1990
Pekerjaan: Dishutbun Kota Tarakan
Telp:081346515737

Labels:

Thursday, May 17, 2007

M. Fahrizal ~ Alumni Poliagro di Dishutbun Tarakan


M. Fahrizal [3] 1997
Pekerjaan : Dishutbun Kota Tarakan
Email : riz4175@yahoo.co.id
Telp. 0811544175

Labels:

Jaini ~ Anggota Alumni Poliagro di Dishutbun Tarakan


Jaini [1] 1989
Pekerjaan: Dishutbun Kota Tarakan
Email: jai_trk@yahoo.co.id
Telp: 0811541570
085247507769

Labels:

Wednesday, May 16, 2007

Lowongan Pekerjaan HPH di Tarakan, Nunukan & Malinau

Dibutuhkan segera bagi alumni poliagro khususnya untuk mengisi formasi pekerjaan di bidang kehutanan....eeeh salah satu direkturnya alumni juga lhooo angkatan I namanya suhadi, nomor telponnya 081347636812......pengen lebih jelas baca di harian radar tarakan ato ini tak ketik ulang deh....
  1. Ass.manager perencanaan hutan [1 org] kode APH: S1/D3, pengalaman di bidangnya min 2 th, menguasai GIS, umur max 40 th.
  2. Sup.Perencanaan Htn [2 org] kode SPH: S1/D3/SLTA, pengalaman di bidangnya min 2 th, menguasai GIS, umur max 40 th.
  3. Staff Pemetaan [2 org] kode.PMG: S1/D3/SLTA, pengalaman di bidangnya umur max 35 th.
  4. Cruiser [10 org] kode CSR: SLTA berpengalaman usia max 35 th.
  5. Sup. Produksi [1 org] kode SPD: S1/D3/SLTA, pengalaman dibidangnya min 2 th usia max 40 th.
  6. yang lainnya masih ada seeh untuk sekretaris, akuntasi dan oficce boy....tapi lain bidang kita to jadi ga diketik...
Lamaran dikirim ke kantor SKH Radar Tarakan Jl. Mulawarman depan Bandara Juwata Tarakan (jika syarat lamaran belum lengkap, bisa mengirim resume lebih dahulu via email ke sonja@radartarakan.com
Selamat berburu pekerjaan, semoga ga ada lagi yang mengganggur....

Labels:

Sunday, May 6, 2007

Presentasi Pengentasan Kemiskinan

Berikut ini data presentasi strategi pengentasan kemiskinan daerah tarakan:

download disini: kemiskinan_3.pps

Labels:

Hasil Lokalatih Rancangan Pembangunan KPH Model



Hasil Lokalatih Rancangan Pembangunan KPH Model:

1. Rancangan Pembangunan KPH Model yang merupakan langkah awal pembangunan wujud riil KPH di tingkat tapak melalui pembangunan KPH Model sebagai bentuk awal (embrio) dari KPH, khususnya di luar P Jawa.
2. Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengamanatkan bahwa pembentukan wilayah pengelolaan hutan dilaksanakan untuk tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dan Unit Pengelolaan. Tujuan pembentukan wilayah pengelolaan hutan tersebut adalah untuk mewujudkan pengelolaan hutan yang efisien dan lestari. Selanjutnya berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan, diatur bahwa pada setiap Unit Pengelolaan Hutan dibentuk institusi pengelola.
3. Dalam Renstra Departemen Kehutanan telah ditetapkan target tahun 2009 antara lain dapat terbentuknya KPH masing-masing 1 (satu) unit di setiap Provinsi.
4. Saat ini ada 6 lokus yang dijadikan model dalam pembentukan KPH: [1]. Nusa Tenggara Barat, [2]. Bali, [3]. Lampung Tengah, [4]. Banjarbaru (P. Laut), [5]. Sintang, dan [6]. Tanatoraja.
5. Hirarki wilayah pengelolaan kehutanan saat ini adalah campur baur antara pengurusan perijinan dan pengelolaan. Pengurusan selama ini wewenang Dinas Kehutanan baik Propinsi atau Kab/Kota sedangkan pengelolaan juga mereka lakukan.
6. Permasalahan administrasi kehutanan saat ini masih lemah dan atau belum adanya kelembagaan pengelolaan hutan di tingkat tapak, sehingga perlu dibentuk kelembagaan yang akan melakukan khusus pengelolaan hutan di lapangan.
7. SDM KPH harus murni dari latar belakang kehutanan, karena SDM inilah diharapkan akan mengelola hutan menjadi lebih baik.
8. Unit pengelolaan dalam KPH meliputi kegiatan Pengukuhan, Tata Hutan, Pemanfaatan, Rehabilitasi, Perlindungan, dan Konservasi.
9. Kebijakan pembangunan KPH terdiri dari 2 tahap: [1]. Pembentukan unit wilayah pengelolaan hutan (KPH), dan [2]. Pembentukan institusi pengelola KPH.
10. Pembentukan unit wilayah pengelolaan hutan meliputi: [1]. Rancang bangun (Gubernur dgn pertimbangan Bupati), [2]. Arahan Menteri, [3]. Pembentukan oleh Gubernur, dan [4]. Penetapan oleh Menteri.
11. Pembentukan institusi pengelola KPH meliputi: [1]. Pengembangan kebijakan pembangunan KPH, [2]. Perencanaan stategik dan operasional pembangunan KPH, [3]. Fasilitasi imlementasi pembanguunan KPH, dan [4]. Pembangunan system pengendalian KPH.
12. Prinsip pembangunan KPH: [1]. Menuju hutan lestari, [2]. Bertahap sesuai dengan pertumbuhan kapasitas, [3]. Berawal dari kondisi riil lapangan, [4] Menghormati keragaman tipologi wilayah, [5] otonomi daerah, [6] sesuai dengan aturan yang berlaku, dan [7]. Manajemen hutan yang dikembangan merupakan bagian rencana pembangunan daerah dan nasional.
13. Penetapan KPH dapat dilakukan satu atau lebih fungsi hutan, lintas wilayah administrasi pemerintahan dan atau dalam satu wilayah administrasi.
14. Luas satu KPH ditetapkan dengan memperhatikan efisiensi dan efektifitas pengelolaan hutan dalam satu wilayah DAS atau satu kesatuan wilayah ekosistem.
15. Keberadaan suatu KPH tidak dipengaruhi oleh perubahan RTRWP maupun RTRWK.
16. Penetapan KPH selambat-lambatnya 2 tahun sejak tanggal diberlakukiannya PP.
17. Sebagai pelaksana pengelolaan hutan kepala KPK bertanggungjawab atas: [1]. Pelaksanaan tata hutan, [2]. Penyusunan rencana pengelolaan hutan, dan [3]. Penyelenggaraan pengelolaan hutan.
18. Kewajiban kepala KPH: [1]. Menjabarkan kebijakan nasional, propinsi, kab/kota untuk diimplementasikan di lapangan, [2]. Melaksanakan kegiatan pengelolaan hutan mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan serta pengendalian, [3]. Melaksanakan pemantauan dan penilaian atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan hutan, dan [4]. Membuka peluang investasi.
19. Penguatan kapasitas organisasi KPH, pemerintah, pemprop, dan pemkab/kota akan membiayai inisiasi pembangunan KPH dan infrastrukturnya seperti lembaga diklat, sertifikat SDM, pengelolaan konflik, keamanan hutan, pemberantasan illegal logging, dengan dana APBN dan APBD.
20. Penilaian kinerja KPH dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga independent yang ditunjuk.
21. Menteri akan menetapkan criteria dan indicator serta system penilaian kinerja KPH tahunan dan lima tahunan.
22. KKPH akan memberikan pertimbangan ijin yang diberikan oleh Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota, tentang (Pasal 50 – 56): [1]. Izin usaha pemanfaatan kawasan, [2]. Izin usaha jasa lingkungan, [3]. Izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu pada hutan alam, [4]. Izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu pada hutan tanaman, [5]. Izin pemungutan hasil hutan kayu, dan [6]. Izin usaha pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan alam dan hutan tanaman.

Labels:

Saturday, May 5, 2007

Info Pekerjaan Poliagro Kalimantan Timur

Info Pekerjaan ada siiiiih...
Rencana Dishutbun Tarakan menambah Polhut sebanyak 15 orang lagi, selengkapnya hubungi bkd kota tarakan.

Labels:

Penyuluhan Poliagro Kalimantan Timur

Penyuluhan Poliagro Kalimantan TimurPenyuluhan Poliagro Kalimantan TimurPenyuluhan Poliagro Kalimantan TimurPenyuluhan Poliagro Kalimantan TimurPenyuluhan Poliagro Kalimantan TimurPenyuluhan Poliagro Kalimantan TimurPenyuluhan Poliagro Kalimantan TimurPenyuluhan Poliagro Kalimantan TimurPenyuluhan Poliagro Kalimantan TimurPenyuluhan Poliagro Kalimantan TimurPenyuluhan Poliagro Kalimantan TimurPenyuluhan Poliagro Kalimantan TimurPenyuluhan Poliagro Kalimantan

TimurPenyuluhan Poliagro Kalimantan TimurPenyuluhan Poliagro Kalimantan TimurPenyuluhan Poliagro Kalimantan TimurPenyuluhan Poliagro Kalimantan TimurPenyuluhan Poliagro Kalimantan TimurPenyuluhan Poliagro Kalimantan TimurPenyuluhan Poliagro Kalimantan TimurPenyuluhan Poliagro Kalimantan TimurPenyuluhan Poliagro Kalimantan TimurPenyuluhan Poliagro Kalimantan TimurPenyuluhan Poliagro Kalimantan TimurPenyuluhan Poliagro Kalimantan TimurPenyuluhan Poliagro Kalimantan TimurPenyuluhan Poliagro Kalimantan

TimurPenyuluhan Poliagro Kalimantan TimurPenyuluhan Poliagro Kalimantan TimurPenyuluhan Poliagro Kalimantan TimurPenyuluhan Poliagro Kalimantan TimurPenyuluhan Poliagro Kalimantan TimurPenyuluhan Poliagro Kalimantan TimurPenyuluhan Poliagro Kalimantan TimurPenyuluhan Poliagro Kalimantan TimurPenyuluhan Poliagro Kalimantan TimurPenyuluhan Poliagro Kalimantan TimurPenyuluhan Poliagro Kalimantan TimurPenyuluhan Poliagro Kalimantan TimurPenyuluhan Poliagro Kalimantan TimurPenyuluhan Poliagro Kalimantan Timur

Labels:

HPH Poliagro Kalimantan Timur

HPH Poliagro Kalimantan TimurHPH Poliagro Kalimantan TimurHPH Poliagro Kalimantan TimurHPH Poliagro Kalimantan TimurHPH Poliagro Kalimantan TimurHPH Poliagro Kalimantan TimurHPH Poliagro Kalimantan TimurHPH Poliagro Kalimantan TimurHPH Poliagro Kalimantan TimurHPH Poliagro Kalimantan TimurHPH Poliagro Kalimantan TimurHPH Poliagro Kalimantan TimurHPH Poliagro Kalimantan TimurHPH Poliagro Kalimantan TimurHPH Poliagro Kalimantan TimurHPH Poliagro Kalimantan TimurHPH

Poliagro Kalimantan TimurHPH Poliagro Kalimantan TimurHPH Poliagro Kalimantan TimurHPH Poliagro Kalimantan TimurHPH Poliagro Kalimantan TimurHPH Poliagro Kalimantan TimurHPH Poliagro Kalimantan TimurHPH Poliagro Kalimantan TimurHPH Poliagro Kalimantan TimurHPH Poliagro Kalimantan TimurHPH Poliagro Kalimantan TimurHPH Poliagro Kalimantan TimurHPH Poliagro Kalimantan TimurHPH Poliagro Kalimantan TimurHPH Poliagro Kalimantan TimurHPH Poliagro Kalimantan TimurHPH

Poliagro Kalimantan TimurHPH Poliagro Kalimantan TimurHPH Poliagro Kalimantan TimurHPH Poliagro Kalimantan TimurHPH Poliagro Kalimantan TimurHPH Poliagro Kalimantan TimurHPH Poliagro Kalimantan TimurHPH Poliagro Kalimantan TimurHPH Poliagro Kalimantan TimurHPH Poliagro Kalimantan TimurHPH Poliagro Kalimantan TimurHPH Poliagro Kalimantan TimurHPH Poliagro Kalimantan TimurHPH Poliagro Kalimantan TimurHPH Poliagro Kalimantan TimurHPH Poliagro Kalimantan TimurHPH

Poliagro Kalimantan TimurHPH Poliagro Kalimantan TimurHPH Poliagro Kalimantan TimurHPH Poliagro Kalimantan TimurHPH Poliagro Kalimantan TimurHPH Poliagro Kalimantan TimurHPH Poliagro Kalimantan TimurHPH Poliagro Kalimantan TimurHPH Poliagro Kalimantan TimurHPH Poliagro Kalimantan Timur

Labels:

HTI Adindo Bangun Industri di Tarakan

Rencana pembangunan industri Chip Mill PT. Adindo di Tarakan mendapat respon positif Walikota Tarakan. Pihak Manajemen telah mempresentasikan rencana pembangunan pabrik di hadapan Walikota Tarakan beserta jajarannya. Rencana pembangunan dimulai pada tahun 2007 sehingga sampai akhir tahun diharapkan pembangunanannya telah selesai dan pada awal tahun 2008 akan dilakukan ekspor perdana, jikalau pembangunanya molor ekspor perdana tidak sampai bulan maret 2008.
Bahan baku chip mill dari HTI PT. Adindo yang lokasinya berada di Kab. Bulungan dan Malinau. Pada tahun-tahun awal kegiatan Industri ini bahan bakunya masih kurang sehingga diperlukan bahan baku dari hutan rakyat. Pada waktu paparan dikatakan bahwa pihak manajemen industri chip mill akan membeli kayu dari hutan rakyat dan akan bekerja sama dengan masyarakat untuk membangun hutan rakyat. Masyarakat hanya menyediakan lahan, sedangkan industri akan membantu bibit, pupuk, biaya pemeliharaan. Hasil dari hutan rakyat tersebut akan dibeli oleh industri sesuai dengan harga pasar.
Pembangunan Industri tersebut akan menyerap tenaga kerja yang tidak sedikit, sehingga akan mengurangi angka pengangguran yang ada di kota tarakan.

Labels:

KPH Poliagro Kalimantan Timur

KPH Poliagro Kalimantan TimurKPH Poliagro Kalimantan TimurKPH Poliagro Kalimantan TimurKPH Poliagro Kalimantan TimurKPH Poliagro Kalimantan TimurKPH Poliagro Kalimantan TimurKPH Poliagro Kalimantan TimurKPH Poliagro Kalimantan TimurKPH Poliagro Kalimantan TimurKPH Poliagro Kalimantan TimurKPH Poliagro Kalimantan TimurKPH Poliagro Kalimantan TimurKPH Poliagro Kalimantan TimurKPH Poliagro Kalimantan TimurKPH Poliagro Kalimantan TimurKPH Poliagro Kalimantan TimurKPH Poliagro Kalimantan TimurKPH Poliagro Kalimantan TimurKPH Poliagro Kalimantan

TimurKPH Poliagro Kalimantan TimurKPH Poliagro Kalimantan TimurKPH Poliagro Kalimantan TimurKPH Poliagro Kalimantan TimurKPH Poliagro Kalimantan TimurKPH Poliagro Kalimantan TimurKPH Poliagro Kalimantan TimurKPH Poliagro Kalimantan TimurKPH Poliagro Kalimantan TimurKPH Poliagro Kalimantan TimurKPH Poliagro Kalimantan TimurKPH Poliagro Kalimantan TimurKPH Poliagro Kalimantan TimurKPH Poliagro Kalimantan TimurKPH Poliagro Kalimantan TimurKPH Poliagro Kalimantan TimurKPH Poliagro Kalimantan TimurKPH Poliagro Kalimantan TimurKPH Poliagro Kalimantan TimurKPH Poliagro Kalimantan TimurKPH Poliagro Kalimantan TimurKPH

Poliagro Kalimantan TimurKPH Poliagro Kalimantan TimurKPH Poliagro Kalimantan TimurKPH Poliagro Kalimantan TimurKPH Poliagro Kalimantan TimurKPH Poliagro Kalimantan TimurKPH Poliagro Kalimantan TimurKPH Poliagro Kalimantan TimurKPH Poliagro Kalimantan TimurKPH Poliagro Kalimantan Timur

Labels:

Kebijakan Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM)

KEBIJAKAN
PENGELOLAAN HUTAN BERSAMA MASYARAKAT
(PHBM)

I. LATAR BELAKANG
Hutan merupakan kekayaan alam yang dianugerahkan Tuhan kepada manusia untuk sumber kehidupan. Sebagai manifestasi rasa syukur atas anugrah Tuhan YME ini, setiap manusia berkewajiban untum memanfaatkan hutan secara optimal dan menjaga kelestariannya.
Namun dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir ini sumberdaya alam kususnya hutan di Indonesia telah mengalami degradasi yang luar biasa karena berbagai sebab. Sebagai contoh, hutan negara dengan luas total ± 120,3 juta hektar mengalami kerusakan dengan laju kerusakan sebesar 2,8 juta hektar per tahun.
Degradsi hutan (di ikuti penurunan kualitas lingkungan) tersebut disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain akibat dari pengolahan hutan yang tidak tepat, pembukaan hutan dalam skala besar untuk pembangunan di luar kehutanan, perambahan, penjarahan dan kebakaran.
Degradasi hutan oleh perbuatan manusia yang paling sulit untuk dikendalikan adalah penebangan liar (illegal logging). Akibat dari tindakan ini terancamnya kelestarian sumberdaya alam hayati dan ekosistem, menurunnya kualitas lingkungan hidup serta berkurangnya penerimaan negara dari sektor kehutanan.
Terdapat sebuah asumsi bahwa ; ”manusia miskin justru akan terus memiskinkan lingkungannya”. Bertitik tolak dari asumsi ini dapat diambil sebuah pemahaman bahwa, faktor rendahnya tingkat ekonomi masyarakat merupakan hal yang berpengaruh pada faktor rendahnya tingkat kepedulian masyarakat terhadap kelestarian alam (kususnya hutan).
Disisi lainnya upaya rehabilitasi hutan dan lahan yang telah dilaksanakan selama ini hasilnya ternyata kurang menggembirakan. Salah satu faktor penyebabnya adalah karena kebijakan operasional masa lalu bersandar pada inisiatif pemerintah, berorientasi pada kegiatan tanam menanam, sehingga proses partisipatif kurang dipertimbangkan (Ditjen RLPS, 2003).
Berdasarkan hal tersebut diatas, maka kebijakan Departemen Kehutanan dalam mencegah degradasi hutan serta melakukan rehabilitasi hutan dan lahan adalah menerapkan kegiatan pengelolaan hutan berbasiskan masyarakat (Community Based Forest Resource Management), dimana masyarakat adalah sebagai pelaku ataupun mitra pemerintah dalam kegiatan pengelolaan hutan. Kegiatan ini disebut Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM)

II. KEBIJAKAN PHBM
Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan, tentang kegiatan Social Forestry dimaksudkan untuk mewujudkan kelestarian sumberdaya hutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat setempat di dalam dan atau sekitar hutan.
Peraturan Menteri kehutanan No. P.01/Menhut-II/2004 disebutkan bahwa pemanfaatan sumberdaya hutan oleh masyarakat adalah kegiatan pengelolaan hutan secara utuh yang dilakukan masyarakat setempat, dalam rangka mewujudkan hutan yang lestari dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melalui sistem pengelolaan hutan berbasi masyarakat setempat. Sistem pengelolaah hutan berbasis masyarakat setempat ini kemudian disebut sebagai sebagai Social Forestry. (Pasal 3)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.6 Tahun 2007, tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, serta pemanfaatan hutan. Pada pasal 84 disebutkan ; pemberdayaan masyarakat setempat dapat dilakukan melalui
a. Hutan desa
b. Hutan kemasyarakatan
c. Kemitraan

a. Hutan Desa
hutan desa yang dimaksud dapat diberikan kepada hutan lindung dan hutan produksi. Pemberdayaan masyarakat setempat melalui hutan desa dilakukan dengan memberikan hak pengelolaan kepada lembaga desa, meliputi ; kegiatan tata areal, penyusunan rencana pengelolaan areal, pemanfaatan hutan serta rehabilitasi dan perlindungan hutan desa.
Pemanfaatan hutan desa sebagaimana dimaksud berada pada :
a. hutan lindung ; meliputi kegiatan pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan, pemungutan hasil hutan bukan kayu.
b. Hutan produksi ; meliputi kegiatan pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu.
Pemberian hak pengelolaan hutan desa ini bukan merupakan hak kepemilikan atas kawasan hutan dan dilarang memindahtangankan serta mengubah status kawasan hutan.
b. Hutan Kemasyarakatan
yang dimaksud dalam hutan kemasyarakatan dapat diberikan pada :
1. hutan konservasi, kecuali cagar alam dan zona inti taman nasional
2. hutan lindung’
3. hutan produksi.
Pemberdayaan masyarakat melalui hutan kemasyarakatan dapat dilakukan melalui pemberian izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan.
Untuk kawasan hutan lindung, meliputi kegiatan pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu.
Pemerintah (provinsi, kab/kota) memberikan fasilitas meliputi pengembangan kelembagaan, usaha, bimbingan teknologi, pendidikan dan latihan, akses terhadap pasar dan pembinaan serta pengendalian.
c. Kemitraan
kemitraan dapat dilakukan dalam hal :
a. kawasan hutan yang telah diberikan izin pemanfaatan hutan
b. kawasan hutan yang ber telah diberikan hak pengelolaan hutan kepada badan usaha milik negara.
Kemitraan tersebut berdasarkan kesepakatan antara pemegang izin usaha pemanfaatan hutan dengan masyarakat setempat. Kesepakatan ini tidak mengubah kewenangan dari pemegang izin usaha pemanfaatan hutan.

III. Ruang Lingkup PHBM
Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) ditempuh dalam rangka meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat setempat dalam pemanfaatan sumber daya hutan.
Dalam PHBM masyarakat dilibatkan secara aktif pada pengelolaan hutan baik itu dalam hal perencanaan maupun pelaksanaan kegiatan kehutanan.
Ø Masyarakat setempat yang dimaksud adalah masyarakat yang tinggal di dalam dan atau sekitar hutan yang merupakan kesatuan komunitas sosial didasarkan pada mata pencaharian yang bergantung pada hutan, kesejarahan, keterikatan tempat tinggal seta pengaturan tata tertib kehidupan bersama dalam wadah kelembagaan.
Ø Sumberdaya hutan yang dimaksud dalam PHBM ini meliputi sumberdaya hutan pada kawasan hutan negara dan atau hutan hak.
1. Ruang lingkup kegiatan PHBM berdasar penggunaan kawasan hutan.
v Didalam Kawasan, meliputi ; pengembangan agroforestri, pengamanan hutan memalalui pola berbagi hak, kewajiban dan tanggung jawab, tambang galian, wisata, pengembangan flora & fauna, pemanfaatan sumber air.
v Diluar Kawasan, meliputi ; Pembinaan masyarakat desa hutan (pemberdayaan kelompok tani, pemberdayaan kelembagaan hutan, pengembangan ekonomi kerakyatan) & Perbaikan Biofisik Desa Hutan (pengembangan hutan rakyat, bantuan sarana-prasarana desa)
2. Ruang lingkup kegiatan PHBM berdasar objek kegiatan.
v Usaha produktif berbasis lahan, meliputi ; agroforestry, sivofishery, silvopastural, agrosilvopastural.
v Usaha produktif bukan lahan, meliputi ; pengelolaan (wisata, tambang galian, sumber mata air), pengembangan peternakan, industri pengelolaan hasil hutan (industri kecil / home industry).
3. Rambu-rambu dalam kegiatan PHBM.
Lingkup kegiatan PHBM ini dibatasi dengan rambu-rambu dalam penyelenggaraannya sebagai berikut :
1. Tidak mengubah status dan fungsi kawasan hutan.
2. Tidak memberikan hak kepemilikan atas kawasan hutan, kecuali hak pemanfaatan sumberdaya hutan.
3. Tidak parsial, tetapi pengelolaan hutan yang dilaksanakan secara utuh.

IV. PRINSIP DASAR PHBM
Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat dalam bentuk Social Forestry ini dilaksanakan berdasarkan pengelolaan hutan berbasis pemberdayaan masyarakat dengan memperhatikan prinsip-prinsip ; manfaat dan lestari, swadaya, kebersamaan dan kemitraan, keterpaduan antar sektor, bertahap, berkelanjutan, spesifik lokal dan adaptif.
Prinsip-prinsip dasar PHBM meliputi :
1. Keadilan dan demokratis.
Pengembangan PHBM perlu dilaksanakan melalui pola usaha bersama dan penumbuhan kemitraan secara sinergis antar para pihak dalam rangka memberdayakan usaha kecil, menengah, dan koperasi, dalam rangka kesetaraan, saling ketergantungan dan menguntungkan
2. Keterbukaan dan kebersamaan.
Pengembangan PHBM dilaksanakan sebagai pengejewantahan peran serta masyarakat dalam pembangunan sistem pengelolaan sumberdaya hutan yang dikelola secara terbuka dan transparan, serta tanggap terhadap aspirasi para pihak.
3. Pembelajaran bersama & saling memahami.
4. Pemberdayaan ekonomi kerakyatan.
Pengembangan PHBM diarahkan dalam rangka mendorong penguatan ekonomi kerakyatan
5. Kerjasama kelembagaan
PHBM harus dilaksanakan dengan mensinergiskan berbagai sektor secara terpadu dengan memperhatikan berbagai dukungan dan kepentingan lokal, regional dan nasional.
6. Perencanaan partisipatif.
7. Kesederhanaan sistem dan prosedur.
Pengembangan PHBM dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
8. Pemerintah sebagai fasilitator.
Pengembangan PHBM dilaksanakan sesuai kemampuan masyarakat, melalui penumbuh-kembang keswadayaan. Bantuan, bimbingan dan dukungan yang diberikan harus menjadi stimulan yang mampu menumbuhkan keswadayaan dan keberdayaan, bukan mengukuhkan ketergantungan masyarakat terhadap pihak luar
9. Kesesuaian pengelolaan dengan karakteristik wilayah dan keanekaragaman sosial.
Pengembangan PHBM dilaksanakan sesuai dengan karakteristik sumberdaya, sosial dan budaya setempat

V. Tujuan dan Sasaran PHBM
Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat pada intinya merupakan upaya untuk mewujudkan kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat. Adapun tujuan nya antara lain meliputi :
1. Mewujudkan kelestarian dan keberlanjutan fungsi hutan.
2. Meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat (dan pemerintah daerah) setempat dalam pemanfaatan sumber daya hutan.
3. Peningkatan manfaat hutan
4. Distribusi manfaat sumber daya hutan yang berkeadilan.
Sasaran PHBM merupakan suatu rangkaian kegiatan yang meliputi pengaturan tugas dan fungsi serta tanggung jawab pemerintah nasional, propinsi, pemerintah kabupaten/kota dan masyarakat dalam suatu sistem pengelolaan hutan oleh pemerintah bersama masyarakat (atau oleh masyarakat dengan fasilitasi pemerintah) secara lestari untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama masyarakat setempat (yang tinggal di dalam dan atau di luar kawasan hutan).

VI. Rencana dan Strategi PHBM
1. Rencana PHBM
Pengelolaan atau manajemen dapat diterjemahkan sebagai aktivitas pendayagunaan sumberdaya manusia dan materiil dalam suatu kerjasama organisasional melalui proses perencanaan, pengorganisasian, dan pengawasan untuk mencapai tujuan organisasi secara efektif dan efisien.
Perencanaan sebagai fungsi utama dalam suatu manajemen merupakan dasar, landasan atau titik tolak dalam melaksanakan tindakan-tindakan administratif, sehingga dalam perencanaan inilah dirumuskan dan ditetapkan aktivitas-aktivitas administrasi atau manajemen.
Dalam perencanaan terkandung, pertama, menentukan tujuan-tujuan (objektives) atau sasaran-sasaran (goals) , kedua ; pendayagunaan sumber-sumber daya manusia dan material (human & material resources) serta waktu (time).
Pelaksanaan PHBM didasarkan pada Rencana Pengembangan Sosial Forestry yang disusun oleh Pusat, yang kemudian dijabarkan oleh Pemerintah daerah.
Perencanaan PHBM dapat dibedakan berdasarkan jangka waktu dan tujuan ke dalam :
I. Rencana jangka Panjang
Rencana Jangka Panjang merupakan perencanaan pembangunan kehutanan khusus dibidang PHBM yang ditetapkan Instansi terkait.
Rencana Jangka panjang bersifat indikatif misalnya Rencana Pengelolaan Terpadu yang meliputi output berupa arahan umum penggunaan lahan, urutan prioritas penanganan masalah serta pengembangan sosial ekonomi.
II. Rencana Jangka pendek (Tahunan)
Rencana Tahunan PHBM (RT-PHBM) adalah rencana yang merupakan penjabaran dari rencana jangka panjang untuk diadopsi dan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing wilayah berdasarkan usulan dari masyarakat.
Rencana Tahunan PHBM (RT-PHBM) disusun berdasarkan kondisi, potensi, kebutuhan masyarakat serta kelestarian sumberdaya hutan dan lahan dengan tetap memperhatikan rambu-rambu dan prinsip PHBM .
RT-PHBM disusun secara partisipatif oleh masyarakat dengan didampingi oleh Fasilitator Lapangan dan atau Metafasilitator dengan melibatkan pihak terkait. Penyusunan RT- PHBM berdasarkan metode analisis, kriteria, standard dan indikator yang telah disepakati bersama oleh masyarakat dan pengambil keputusan di daerah serta sesuai dengan peraturan yang berlaku.


VII. Rencana Operasional.
Rencana Operasional merupakan penjabaran dan rencana detail dari setiap sasaran kegiatan sebagaimana yang tercantum didalam Bab/sub bab dari RT-PHBM. Yang materinya berisi kegiatan PHBM.
Dalam RO tertuang secara detai langkah-langkah apa yang akan diambil untuk menunjang kegiatan
2. Strategi PHBM
Pengembangan PHBM dilaksanakan melalui strategi pokok sebagai berikut ;
1. kelola kawasan, merupakan rangkaian kegiatan prakondisi yang dilakukan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumberdaya hutan.
2. kelola kelembagaan, merupakan rangkaian upaya dalam rangka optimalisasi pelaksanaan kegiatan melalui penguatan organisasi, penetapan aturan dan peningkatan kapasitas sumberdaya manusia.
3. kelola usaha, merupakan rangkaian kegiatan yang mendukung tumbuh dan berkembangnya usaha di areal kerja melalui kemitraan dengan perimbangan hak dan tanggung jawab.

VIII. PENUTUP
Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) merupakan upaya dalam membangun kerjasama sinergis antara masyarakat dan pemerintah dalam mengelolala sumberdaya hutan.
Diharapkan dari pola pengelolaan ini, masyarakat tidak lagi merasa sebagai obyek dalam pengelolaan sumberdaya hutan. Untuk itu perlu selalu dibangun komitmen, kepercayaan dan kejujuran antar pihak sebagai kunci keberhasilan pelaksanaan kegiatan.
Pada akhirnya akan tercapai maksud dan tujuan model Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat, yaitu terwujudnya kelestarian dan keberlanjutan fungsi hutan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.
- - o O o - -

Labels:

Nephenthus sp Jenis yang dilindungi


Nephenthus sp (kantung semar) merupakan jenis tumbuhan dari hutan yang dulunya tidak ada yang melirik sama sekali keberadaanya, sekarang menjadi primadona dan diburu oleh banyak orang untuk dikoleksi, dijual bahkan untuk usaha tanaman hias.....jika hal ini terus menerus dilakukan ekploitasi tanpa memperhatikan keberadaannya di lapangan maka akan punah...di Kalimantan Timur sangat banyak dijumpai jenisnya, bahkan di Pulau Tarakan sendiri yang konon hanya mempunyai luas daratan +- 25000 ha aja ada 5 jenis. Upaya konservasi belum banyak dilakukan oleh kalangan akademisi, walaupun sudah ada yang melakukan belum dapat dikatakan berhasil, upaya tersebut harus melibatkan stakeholders. Sehingga tumbuhan khas Kalimantan Timur tidak akan punah dan anak cucu kita bisa mengetahui jenis, bentuk, habitatnya sampai akhir zaman...

Labels:

Perencanaan Partisipatif pada Tingkat Lapangan

Perencanaan Partisipatif pada Tingkat LapanganBagaimana Melakukan Perencanaan Partisipatif?
POHON MASALAH DAN HARAPANTeknik analisa masalah dapat nama tersebut karena melalui teknik ini, dapat melihat 'akar' dari suatu masalah, dan kalau sudah dilaksanakan, hasil dari teknik ini kadang-kadang mirip pohon dengan akar banyak. Analisa Pohon Masalah sering dipakai dengan masyarakat sebab sangat visual dan dapat melibatkan banyak orang dengan waktu yang sama. Teknik ini dapat dipakai dengan situasi yang berbeda, tapi lebih penting dari itu, dapat dipakai dimana saja ada masalah tetapi penyebab masalah tersebut kurang jelas. Boleh dipakai di kantor, dan juga di lapangan - teknik ini adalah teknik yang cukup fleksibel. Melalui teknik ini, orang yang terlibat dalam hal memecahkan satu masalah dapat melihat penyebab yang sebenarnya, yang mungkin belum bisa dilihat kalau masalah hanya dapat dilihat secara pintas. Teknik Analisa Pohon Masalah dapat melibatkan orang setempat yang tahu secara mendalam masalah yang ada.
Masalah utama yang mau diatasi ditulis di kartu metaplan, lalu di tempel di lantai sebagai 'batang' pohon. Mulai dari batang, membuka diskusi mengenai penyebab-penyebab. Dari setiap penyebab yang muncul, ditanya lagi 'kenapa begitu?, 'apa penyebabnya?' Untuk mempermudah cara pikir, dan mencek bahwa tidak ada yang dilupa, menganggap bahwa setiap masalah adalah akibat dari kondisi lain - Tanyalah 'Kondisi ini adalah akibat dari apa?' Akhirnya akan muncul gambar yang lengkap mengenai penyebab-penyebab dan akibatnya - hasilnya akan sangat terinci. Komentar apa saja yang dikeluarkan sebagai penyebab dapat ditulis supaya makin komplit. Setelah selesai, semua komentar bisa dikaji kembali.
Akhirnya akan muncul satu gambar yang lengkap dan terinci - dengan akar yang diwakili oleh penyebab masalah, dan akibat dari masalah tersebut. Setelah gambar selesai, yang terlibat dapat kesempatan untuk melihat cara yang terbaik untuk mengatasi masalah-masalah yang muncul. Akar dibahas sampai mendalam sehingga akhirnya masalah terakhir dalam satu akar akan dibalik dan menjadi kegiatan atau rencana tindak lanjut. Kalau sudah lengkap, orang yang terlibat dalam proses dapat kesempatan untuk melihat secara keseluruhan masalah-masalah akar dari masalah utama. Juga, dapat melihat apakah ada penyebab yang muncul beberapa kali walaupun dalam 'akar' lain? Dari semua informasi yang muncul, diperlihatkan apa yang harus dilakukan untuk mengatasi masalah-masalah akar sehingga akibat diatas tidak terjadi. Jika akibat diatas masih terjadi, berarti masih ada masalah yang perlu diatasi. Sehubungan dengan keterbatasan-keterbatasan, lebih baik kalau selesai gambar Pohon Masalah, masalah-masalah yang muncul diprioritaskan supaya yang paling penting dapat diatasi lebih dahulu.
Kesimpulan :
Identifikasi masalah utama (yang perlu dipecahkan)
Identifikasi penyebab masalah tersebut (curah pendapat)
Mengelompokkan sebab-sebab tersebut
Mengidentifikasi tingkatan penyebab (I, II dan III)
Menentukan tujuan dan harapan (keluaran)
Memprioritaskan penyebab yang paling mendesak
Memprioritaskan harapan yang paling efektif, mudah dan realistis untuk dicapai
Menyusun rencana kegiatan - ingatlah '5W, dan 1H'
PENERAPAN POHON MASALAH; KASUS DARI BPP LOLAYAN
Setiap tahun Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, menyusun Program Penyuluhan Pertanian untuk satu Tahun Anggaran. Demikian pada bulan Maret tahun 2000. Namun pada proses penyusunan program, yang sebenarnya berdasarkan masalah-masalah yang dihadapi masing-masing kelompok di wilayah kerjanya, tidaklah jelas 'apa' betul-betul masalah kelompok. Masalah yang diidentifikasi masih sangat umum, dan tidak mungkin menyusun rencana berdasarkan masalah tersebut.Sebagai contoh, adanya beberapa kelompok di mana hasil padi sawah masih kurang karena tidak menggunakan pupuk buatan. Namun sudah sering diberikan penyuluhan tentang dosis dan cara pemupukan. Artinya, harus ada penyebab lain. Berdasarkan soal di atas, penyuluh-penyuluh di BPP tersebut menyepakati untuk kembali ke masing-masing kelompok dan mengidentifikasi penyebab-penyebab dengan teknik Pohon Masalah. Ternyata ada banyak sebab mengapa petani tidak memakai pupuk. Salah satu karena untuk membeli pupuk, mereka perlu modal yang cukup besar. Untuk petani sulit untuk mendapat kredit di bank. Sebagai alternatif mereka bisa pinjam di Gilingan Padi, namun bunga sangat tinggi. Petani tidak mau ambil resiko tersebut. Jadi, bukan kekurangan pengetahuan petani terhadap dosis dan cara pemupukan yang menghambati keberhasilan padi, tetapi soal permodalan. Kalau diberikan penyuluhan harus sesuai masalah tersebut.
Diharapkan bahwa dengan menggunakan Pohon Masalah, dapat diidentifikasi penyebab-penyebab yang betul-betul menghambat upaya-upaya pengembangan masyarakat. Kalau tidak, penyuluhan yang diberikan tidak sesuai kebutuhan dan keadaan petani.

Labels:

Maryanto ~ Alumni Poliagro di Dishutbun Tarakan


Maryanto [2] 1989
Pekerjaan : Dishutbun Kota Tarakan
Email: poliagro.tarakan@gmail.com ; maryanto_politani@yahoo.co.id; maryanto_dkp@yahoo.co.id; wonk757@yahoo.co.id; wonk7370@yahoo.co.id;
Telp. 08125402589; 081332167897

Labels: